BP2 TIPIKOR Aliansi Indonesia: ASN Dan Pejabat Terima Dan Memberikan Parsel, Itu Gratifikasi
Jakarta -- Bendahara Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 TIPIKOR-LAI), Yoga Octoveri menjelaskan, para ASN dan Pejabat Negara untuk tidak menerima dan memberikan bingkisan atau parsel Lebaran 2022, karena itu dapat berujung pada gratifikasi.
“ASN dan Pejabat Negara dilarang menerima dan memberikan bingkisan atau parsel Lebaran. Itu gratifikasi, apalagi dia yang menjabat jabatan strategis atau pengambil kebijakan. Awas itu jangan sampai jadi jebakan dan bentuk intervensi kedepan,” ujar Yoga.
BP2 TIPIKOR LAI juga mengapresiasi banyaknya kepala daerah yang membuat surat edaran terkait himbauan atau peringatan untuk tidak menerima Parsel. “Semua harus dimulai dari hal kecil. Apabila ada ASN dan Pejabat Negara yang sudah sempat menerima atau memberikan Parsel agar segera melaporkannya atau memberikan parsel tersebut kepada Inspektorat dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) setempat,” tegasnya.
Pungli dan Pemaksaan Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Bisa Dipidana
Yoga menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada jajaran satker atau SKPD di pemerintahan pusat dan daerah, khususnya pelaku usaha, terutama usaha kecil, yang merasa menjadi korban pungli atau pemerasan dengan kedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum aparat TNI, POLRI, Jaksa, Hakim, pegawai pemerintah dan ormas dan lembaga masyarakat lainnya, untuk jangan takut melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat, karena itu diduga merupakan tindak pidana, harus diberikan efek jera.
Advertisement
“Laporkan, jangan takut bila ada oknum aparat TNI, POLRI, Jaksa, Hakim, ASN, pegawai pemerintah, ormas dan lembaga masyarakat lainnya yang memaksa minta dengan kedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR, apalagi dengan menyalahgunakan lembaga dan jabatannya membuat proposal permintaan THR Lebaran. Budaya atau kebiasaan seperti ini harus mulai kita dihilangkan bersama-sama,” tegas Yoga.