Bos Pengembang Perumahan Segara City, Bekasi, Resmi Dipolisikan
Hj. Ida Farida resmi melaporkan Presiden Direktur PT. Damai Putra Grup, Benny Gunawan ke Polda Metro Jaya. Benny dilaporkan atas dugaan penggelapan atas tanah hak miliknya yang telah dibalik nama ke PT. Tirta Segara Biru, salah satu anak perusahaan Damai Putra Grup.
Hj. Ida Farida melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) No. 295 yang telah dilepaskan hak miliknya pada 24 Desember 2004 dan resmi dilebur ke dalam sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 142 pada 01 Desember 2006 dianggap tidak pernah ada fisiknya oleh perusahaan, tapi herannya, kenapa dari awal sertifikat tersebut tidak dikembalikan. Malah sertifikat tersebut dibalik nama ke atas nama PT. Tirta Segara Biru.
Kecurigaan penggelapan fisik ini ditindaklanjuti dengan pelayangan surat permohonan peninjauan kembali oleh Hj. Ida Farida kepada Kantor Pertanahan Bekasi pada 28 November 2016, kemudian dilakukan plotting berdasarkan penelitian batas secara damai oleh pihak BPN dan Ahli Waris didampingi oleh Pihak legal perusahaan. Dari hasil plotting tersebut telah didapatkan hasil luas 21.400 m2. Melalui kuasa hukum, Hj. Ida Farida menagihkan haknya kepada pihak perusahaan, dan alhasil Pihak Perusahaan tidak bersedia membayar.
Segala daya upaya telah dilakukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum dari mendemo sampai pemasangan plang di lokasi yang saat ini sedang dibangun proyek perumahan Segara City dan alhasil, Benny Gunawan selaku Presiden Direktur sebagai pengambil keputusan tidak menggubris upaya-upaya tersebut dan selalu menghindar ketika ingin ditemui langsung oleh kuasa hukum keluarga Hj. Ida Farida.
Selanjutnya pada 06 Maret 2017, Hj. Ida Farida resmi melaporkan Benny Gunawan dengan No. LP/1103/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum atas 4 (empat) pasal yang dilanggarnya yaitu pasal 266, 378, 372, 385 KUHP atas dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam data otentik serta penipuan dan penggelapan atas benda tak bergerak.
Advertisement
Hj. Ida Farida telah memberikan keterangan mengenai kasus penggelapan fisik tanah ini dan melalui kuasa hukumnya meminta pihak Reskrimum Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporannya.
Sementara itu, H. Djoni Lubis selaku Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia mengatakan, kasus ini tidak boleh ditiru oleh para pengusaha lainnya. Hal itu tidak boleh dibiarkan, harus ditindak lanjuti dan apabila cukup alat bukti dan/atau saksi, Benny Gunawan harus segera ditangkap.