BNI KCU Bekasi Jln.A.Yani Diduga Melakukan Penipuan Konsumen Terhadap Nasabah KPR BNI Griya
aliansinews.id, Nasabah KPR BNI Griya bernama Emma Hermawan (40) melakukan Komplain keras kepada BNI atas dugaan Penipuan Konsumen KPR BNI Griya yang menimpanya. "Saya akad kredit di BNI KCU Bekasi A.Yani pada 12 Mei 2016 dengan nilai KPR Rp 301 juta dengan Sales bernama Ibu Oni dan Perjanjian Kredit mewakili BNI ditandatangani oleh Parulian Hutabarat selaku Manager Credit&Service Consumer Retail Loan Jakarta. Rumah ini merupakan unit rumah baru di Perumahan Griya Mitra Cimuning Kec.Mustika Jaya Bekasi Jawa Barat dari Developer PT.Mitra Sukses Menarindo dengan Tenor Kredit 15 tahun dan angsuran saat ini sekitar Rp. 3,000,000 per bulan.
Di Perjanjian Kredit tercantum KPR saya dicover Asuransi Jiwa dari AIA dan Asuransi Kebakaran dari Tripakarta" ungkap Emma.
Kepada Redaksi Emma mengungkapkan poin komplainnya diantaranya: tidak pernah diberikan History Pembayaran KPR/Rate card dan data SLIK (Sistem Informasi Layanan Keuangan/BI Checking) oleh BNI.Bahkan sampai saat ini Polis Asuransi AIA dan Tripakarta tidak pernah diterima dan yang paling fatal nama pemilik agunan yang tercatat di SLIK OJK atas nama orang lain yang tidak dikenalnya.
Pada Jumat,30 September 2022, Debitur langsung mendatangi BNI KCU Bekasi A.Yani, membawa surat komplain untuk Pimpinan Cabang tetapi hanya ditemui Ibu Agus Setyaningsih selaku Administrasi Kredit dan Managernya bernama Pak Setiawan dan pihak debitur meminta dicetak SLIK tetapi dikatakan tidak bisa. Pihak debitur pun terkejut ketika melihat pelayanan Kantor Cabang Utama BNI Bekasi A.Yani, bahkan selama 3 jam pertemuan, Emma sebagai nasabah tidak diberikan minum dengan alasan Efisiensi.
Kemudian debitur mempertanyakan kenapa di BI Checking Emma, nama pemilik agunan bukan atas nama debitur yang selama ini membayar yang otomatis didebet dari rekening tabungan BNI milik Emma Hermawan akan tetapi nama yang tercantum pada BI Checking tersebut adalah Yudhi Kristianto, orang yang tidak pernah dikenalnya dan tidak pernah ada atau tercantum di Perjanjian Kredit.
Advertisement
"Artinya sia-sia uang yang sudah saya bayarkan total Rp 178 juta karena pemilik agunan bukan atas nama saya. Tetapi pihak BNI KCU A.Yani cenderung melempar kesalahan kepada BNI di Pejompongan bernama Bapak Tumpal bagian LNC. Saya tidak mau jika dipingpong kesana kemari tidak jelas berhubung saya akad kredit pada 2016 di BNI KCU A.Yani dan tidak mungkin saya harus bolos kerja akibat ini" jelas Emma kepada Awak Media Aliansi Indonesia KPK.
Informasi yang awak media berhasil himpun, atas azas praduga tak bersalah BNI diduga keras melanggar UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 dan 8 yang berbunyi : Hak Konsumen adalah mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur atas kondisi dan jaminan barang/jasa serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI NOMOR 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang berbunyi Pasal 8 PUJK wajib bertanggung atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan).
"Oleh karenanya saya mengajukan FULL REFUND seluruh uang yang saya sudah keluarkan total Rp. 178,000,000 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) karena saya tidak percaya BNI, serta saya meminta perhatian khusus Ibu Corina Leyla Karnalies sebagai Direktur Consumer Banking BNI,Komisaris BNI Bapak Agus Dermawan Wintarto Martowardojo termasuk pengaduan ke Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan juga akan saya lakukan, karena akibat ini istri saya sampai jatuh sakit memikirkan hal ini dan saya juga sudah membayar sejak 2016" tutup Emma Hermawan.