Bisakah hubungan badan yang didasari "mau sama mau" seperti kasus Hasyim Asy'ari dan Cindra Aditi dipidanakan?
Tentang "relasi kuasa" tersebut, kata Safei, pedomannya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum mengatur bahwa Relasi Kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.
"Contoh gampang tentang 'relasi kuasa' itu semisal atasan dengan bawahan, bos dengan karyawan, kyai dengan santri, pendeta dengan jamaat, orang tua dengan anak, dan yang sejenisnya," terangnya.
Safei juga menyebut contoh "relasi kuasa" dalam kasus 'staycation' sebagai syarat perpanjang kontrak yang sempat heboh di Cikarang, Bekasi, beberapa waktu lalu.
"Dalam kasus 'staycation' itu, jika hubungan seksual sudah terjadi jatuhnya adalah kekerasan seksual atau setara rudapaksa, jika belum terjadi jatuhnya setara percobaan perkosaan atau pelecehan seksual atau pencabulan, tergantung bagaimana hasil penyelidikan, penyidikan dan pembuktiannya," lanjutnya.
Alat bukti pendukungnya pun, menurutnya, bukan 'visum et repertum' terkait kemungkinan adanya kekerasan fisik, melainkan 'visum et repertum psikriatikum' yaitu keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang (korban).
Advertisement
"Nah, dalam kasus Pak Hasyim Asyari dengan Bu Cindra itu, kan Bu Cindra mengaku dipaksa. Dipaksa di sini pengertiannya adalah keterpaksaan atau ketidak berdayaan untuk menolak karena 'relasi kuasa' antara seorang Ketua KPU dengan seorang anggota PPLN. Jika benar dilaporkan dan jika ditemukan unsur yang saya jelaskan tadi, yak, sangat berpeluang mendapat sanksi pidana, tentunya setelah melalui proses dan tahapannya sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.
Menurutnya, kasus Hasyim Asy'ari dan Cindra Aditi itu merupakan pembelajaran penting, terutama bagi pihak yang berada di posisi atas dalam hirarki "relasi kuasa", agar lebih berhati-hati dan mampu mengendalikan diri.
"Jangan mentang-mentang punya kuasa, lalu menyalahgunakan untuk mengambil keuntungan secara seksual," pungkasnya.