Bisakah hubungan badan yang didasari "mau sama mau" seperti kasus Hasyim Asy'ari dan Cindra Aditi dipidanakan?

Foto: Cindra Aditi (tengah) saat menghadiri sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Jumat, 05 Jul 2024  14:09

Cindra Aditi Tejakinkin, yang menjadi korban dugaan kasus asusila oleh mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, masih mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

Kuasa hukum Cindra Aditi, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menimbang-nimbang langkah selanjutnya terkait kasus ini, karena proses hukum yang melelahkan secara emosional menjadi salah satu pertimbangan utama.

Selain itu, karena kliennya tidak berdomisili di Indonesia, Aristo menyatakan bahwa Cindra Aditi masih dalam posisi ragu-ragu.

Yang menjadi pertanyaan adalah, bisakah hubungan badan (seksual) antar sesama orang dewasa yang dilandasi mau sama mau dikenai sanksi pidana?

Ketika ditanyakan kepada Staf Ahli Lembaga Aliansi Indonesia, Muhammad Safei,  Jumat (5/7/2024), dia mengatakan dengan tegas, bisa!

Advertisement

"Hubungan seksual antar sesama orang dewasa itu ada 2 kemungkinan, pertama masalah perzinahan. Kita tidak ngomong dalam konteks ini ya, tapi dalam konteks kemungkinan kedua yaitu perkosaan atau kekerasan seksual," ujarnya.

Yang bisa membuat hubungan seksual yang dilakukan secara sadar dan didasari mau sama mau dianggap sebagai tindak pidana kekerasan seksual adalah frasa "relasi kuasa" dalam hubungan tersebut.

"Jika ditemukan unsur 'relasi kuasa', maka yak, bisa dipidanakan karena jatuhnya adalah kekerasan seksual, meskipun dasarnya mau sama mau. 'Relasi kuasa' ini lah yang membuat unsur kekerasan atau paksaan bisa terpenuhi," jelasnya.

Dia menambahkan, "Kekerasan di sini bukan dalam arti kayak rudapaksa itu ya. Paksaannya pun bukan paksaan yang disertai ancaman semisal 'gue bunuh lu kalau nggak mau'. Bukan begitu, tapi keterpaksaan akibat adanya 'relasi kuasa' tadi."

Berita Terkait