Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung Pelayanan PAM Jalur, Antisipasi Kemacetan Arus Balik Dan Wisatawan Yang Masih Berlibur Lebaran.

 
Selasa, 08 Apr 2025  14:42

Polres Bogor - Aliansinews id. Bhabinkamtidmas Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung   Aiptu  M.kholik Polsek Megamendung  Polres Bogor   melaksanakan pelayanan Pam jalur  Arus Balik Dan Wisatawan yang masih Liburan , giat ini dilakukan berupa pengaturan lalulintas di sekitar Simpang Megamendung dan Depan Pospam Megamendung yang  hal tersebut membantu masyarakat yang , hal ini adalah bentuk pelayanan kepolisan kepada masyarkat, ujar Kapolsek Megamendung AKP DEDY HERMAWAN. Selasa (8/4/2025)

Kapolsek Megamendung AKP Dedi menambahkan “Ini adalah perintah langsung  Bapak Kapolres AKBP  RIO WAHYU ANGORO S.H., S.I.K, MH.  kita selaku anggota polri diwajibkan melaksanakan pelayan Jalur  menjelang arus balik
Dan masih ada yang mengunjungi tempat wisata. 

Pengamanan Jalur arus lalu lintas tersebut adalah bentuk pelayan kepada masyarakat dalam mewujudkan Kantibcar   lalulintas selama Perjalanan sampai ketempat tujuan dengan aman selamat dan nyaman dengan adanya Kepolisian mengatur arus lalu lintas di jalan raya tersebut.

“Selain itu kegiatan ini digelar untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat di desa binaan sehingga terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya 

“Kedekatan antara anggota kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” katanya

Advertisement

Kegiatan cooling sistem yg di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan Kehadiran POLRI dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor  IPTU Desi Triana, SH.,MH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal - hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021)  110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di  0812 1280 5587.

(Yogi /Humas polres Bogor)

Berita Terkait