Berdasarkan UU Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Ditunjuk Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Aturan ini, menjadi penanda terlaksanannya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang bernama Nusantara.
Dalam UU ini, disebutkan jika IKN akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita.
Kepala dan Wakil Otorita IKN tersebut, akan ditunjuk langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," dikutip dari Pasal 9 ayat (1) UU IKN, Minggu (20/2/2022).
Advertisement
"Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden," tulis ayat (2).
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," tulis ayat (2).
Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, akan ditunjuk dan diangkat Presiden paling lambat dua bulan setelah UU ini diundangkan.