Berbekal UU Perlindungan Konsumen, Pimpinan Wilayah BNI 15 Jakarta Diadukan Ke Badan Perlindungan Konsumen RI
aliansinews.id, Berita yang sebelumnya dipublikasikan melalui media online https://www.aliansinews.id/baca/id/bni-kcu-bekasi-jlnayani-diduga-melakukan-penipuan-konsumen-terhadap-nasabah-kpr-bni-griya-02 nampaknya tidak ada respon dari pihak bank BNI untuk menyelesaikan masalah yang dialami bpk. Emma Hermawan.
Sudah jatuh,tertimpa tangga pula, begitulah nasib Emma Hermawan (40) Nasabah KPR BNI Griya KCU Bekasi A.Yani. Sudah angsur KPR 6 tahun,ternyata setelah dilakukan pengecekan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) / BI Checking,nama pemilik agunan rumahnya ternyata BNI daftarkan ke OJK nama orang lain yang tidak dikenalnya.
"Rabu,5 Oktober 2022 saya langsung datangi dan membawa surat Komplain ke Wisma 46 Lantai 9 tempat Direktur Konsumer BNI Ibu Corina Leyla Kamalies berkantor. Arahan dari beliau melalui sekretarisnya Ibu Sisil, saya diminta temui Pimpinan Wilayah BNI 15 Jakarta di Jatinegara dengan Bapak Koko Prawira Butar-Butar,dimana BNI KCU Bekasi A.Yani berada dibawah pengawasan/supervisi BNI Kanwil 15 Jakarta. Alhasil saya ditemui oleh Bapak Ananta Pradikta selaku Pemimpin Kelompok Pengendalian Keuangan dan Bisnis dan teamnya. Saya sudah berikan copy surat pengaduan dan jelaskan kronologi masalahnya dimana ada 2 hal penting: KPR yang saya angsur sejak 2016 ternyata nama pemilik agunan yang didaftarkan BNI ke OJK bukan atas nama saya,tetapi Yudhi Kristianto dimana saya tidak kenal dan tidak ada nama itu di Perjanjian Kredit, serta sampai saat ini buku Polis Asuransi Jiwa AIA dan Asuransi Kebakaran Tripakarta tidak pernah saya dapatkan padahal biaya itu semua sudah saya bayarkan saat Akad Kredit dan sampai saat ini uang saya sudah keluar sekitar Rp 178 Juta" jelas Emma ke Redaksi.
Informasi yang Redaksi berhasil himpun,BNI diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 dan 8 yang berbunyi : Hak Konsumen adalah mendapatkan informasi yang benar,jelas dan jujur atas kondisi dan jaminan barang/jasa serta hak untuk mendapatkan kompensasi,ganti rugi dan atau penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 6 POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang berbunyi Pasal 8 PUJK wajib bertanggung atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.
Advertisement
"Masalah ini sudah tercatat di Call Centre BNI dan OJK Departemen Perlindungan Konsumen sejak 30 September 2022 tetapi berhubung sampai saat ini Pak Popo sebagai Pimpinan Wilayah BNI 15 tidak ada itikad baik hubungi saya teemasuk WA saya ke Bapak Zamzawi selaku Wakil Pimpinan Wilayah BNI 15 Jakarta dan Pak Ananta Pradikta tidak jelas solusi dan cenderung melempar tanggungjawab ke pihak lain, maka saya terpaksa adukan mereka ke Badan Perlindungan Konsumen RI guna memanggil BNI dan pertanggungjawaban Full Refund Rp 178 juta. Apalagi istri saya sampai jatuh sakit dan harus operasi di RS Siloam Bekasi. Apakah saya harus membuat pengaduan juga ke Menteri BUMN Bapak Erick Thohir agar memberikan atensi termasuk merevisi Budaya Kerja BNI 46 yang terlihat sangat indah tercantum di Website BNI diantaranya: Orientasi Pelanggan,Jujur,Tulus dan Ikhlas" tutup Emma. 12/10/2022
(Red)