Berawal dari Laporan Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap di Kantornya, Diduga Total Terima Rp 5 Milyar

Foto: Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak mengenakan rompi oranye KPK
Jumat, 16 Des 2022  03:27

Dalam kasus ini, Johanis menjelaskan Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pemberian dana hibah itu. Namun, dia meminta pemberian uang muka atau ijon.

"Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu tersangka AH," ujarnya.

Lewat kesepakatan itu, Sahat mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan tersangka AH mendapat bagian 10 persen," tegas Johanis.

Selanjutnya, pada 2021 dan 2022 dana yang disalurkan sebesar Rp40 miliar. Kemudian, Abdul Hamid kembali menghubungi Sahat untuk mengurus alokasi dana hibah pokmas 2023 dan 2024.

"AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," jelas Johanis.

Advertisement

Penyerahan uang pertama, sambung Johanis, dilakukan pada Rabu, 13 Desember. Saat itu, Abdul menyerahkan uang ke Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas.

Uang ini dicairkan di salah satu bank di Sampang, Madura dan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan ke Rusdi yang merupakan staf Sahat. Penyerahan dilakukan di salah satu mal di Kota Pahlawan.

"Setelah uang diterima, tersangka STPS memerintahkan tersangka RS segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat," katanya.

Sementara sisa uang selanjutnya, harusnya diserahkan pada Jumat, 16 Desember. Namun, para tersangka keburu terjaring operasi tangkap tangan.

Berita Terkait