Begini Modus Perusahaan Sawit Soal Izin Ekspor

 
Rabu, 20 Apr 2022  09:35

Dari komunikasi intens tersebut, kemudian tersangka Indrasari menerbitkan PE terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan swasta, yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Para tersangka juga disangkakan melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022, juncto No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (DPO).

Terakhir, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah.

Advertisement

Berita Terkait