Begini Modus Perusahaan Sawit Soal Izin Ekspor
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan baku minyak goreng, pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Para tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), serta tiga dari pihak swasta.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama, agar penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dapat keluar, tanpa perlu memenuhi syarat aturan pemerintah.
"Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin, Konferensi Pers di Gedung Kartika Ayu, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Menurutnya, syarat PE seharusnya tidak keluar karena ketiga perusahaan dalam mendistribusikan CPO dan minyak goreng, tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).
Advertisement
Selain itu, tidak mendistribusikan CPO dan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor perusahaan.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," jelas Jaksa Agung.
Agar izin PE CPO tersebut keluar, tersangka dari pihak swasta membangun komunikasi kepada tersangka dari Dirjen PLN Kemendag.
"Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri," ucap Burhanuddin.