Banyak panglong Kayu di kota Palembang diduga,berjalan Tanpa mengantongi izin dari pihak terkait

Foto: Panglong kayu
Jumat, 07 Apr 2023  19:32

Palembang,Aliansinews.

Lebih dari 30 industri pengolahan kayu di kota Palembang diduga kelola kayu alam tak berizin, Aktivis Sumsel segera lapor aparat penegak hukum.

Aktivis Sumsel Renaldi Davinci, sudah mengantongi sebanyak 30 lebih industri pengelohan kayu yang berada di kota Palembang diduga berasal dari kayu alam yang tidak punya izin

Semua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas, kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku,” ungkapnya, Jumat (07/04/2023).

Advertisement

Renaldi menilai Industri primer maupun sekunder, kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu. 

Dalam hal Eksportir, bekerjasama dengan lembaga verifikasi yang menerbitkan sertifikasi legalitas kayu, mengurus penerbitan Dokumen V-Legal.

Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal ini bertujuan untuk menjamin bahwa bahan baku kayu yang digunakan untuk membuat produk kayu tersebut berasal dari sumber legal,“ jelasnya.

Industri industri kayu di kota palembang diduga mengorder kayu alam dari sumber yang diduga statusnya tidak mempunyai izin pengelolaan dan pemanfaatan kayu.

Berita Terkait