Banyak Kepentingan di Balik Tambang Ilegal di Lebak Banten, Masyarakat Hanya Diatasnamakan (Bag. 1)
Setelah selama beberapa hari melakukan investigasi langsung dan bertemu serta mendapatkan keterangan beberapa pihak yang terkait dengan tambang ilegal, khususnya tambang batubara di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyimpulkan sangat kuat indikasi di balik maraknya tambang-tambang ilegal di Lebak, khususnya di wilayah tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bayah, Kecamatan Cihara dan Kecamatan Panggarangan,
Demikian yang disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) LAI Muhammad Safei sekembali ke Jakarta.
“Banyak yang berkepentingan dan mengambil keuntungan serta diduga menginginkan tambang-tambang di Lebak, khususnya tambang batubara, tetap ilegal,” ujarnya.
Pihak-pihak yang berkepentingan itu saling terkait satu sama lain menjadi satu mata rantai.
“Seperti simbiosis mutualisme, namun dalam konotasi negatif tentunya,” jelas Safei.
Advertisement
Di masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 menurutnya memang benar perlu aktifitas ekonomi yang ekstra dan cenderung longgar dalam peraturan guna percepatan pemulihan ekonomi, mengurangi pengangguran dan sebagainya.
“Dalam kurun waktu tertentu alasan itu bisa dimengerti. Namun apakah alasan tersebut sekedar dalih pembenaran atau benar-benar alasan yang 'reasonable' dan akuntabel ya bisa dilihat dari data-data maupun indikasinya,” imbuh Safei.
Alasan tersebut bisa diterima selama jelas bahwa ada batas waktu atau target tertentu kapan tambang-tambang yang ilegal itu akan dilegalkan.
“Seharusnya ada peralihan dari kemudahan untuk berusaha menjadi kemudahan untuk mengurus izin resmi usaha tambang. Jika tidak nampak upaya serius ke arah itu, ya indikasinya alasan-alasan tersebut sekedar dalih untuk pembenaran. Apalagi jika mendengar keterangan-keterangan bahwa aktifitas tambang ilegal sudah berlangsung sejak sebelum pandemi,” kata dia.