Bantah Dana Haji untuk IKN di Kaltim, Kemenag: Itu Hoaks, Fitnah!

 
Minggu, 08 Mei 2022  13:57

Kementerian Agama (Kemenag) membantah isu dana haji dipakai pemerintah untuk pembiayaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim). Kemenag menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Bantahan tersebut muncul usai viralnya tangkapan layar berita yang berasal dari media daring, dengan judul yang menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji untuk IKN.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Ahmad Fauzin di Jakarta, Minggu, 8 Mei.

Menurut Fauzi, Menag Yaqut tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab kata dia, hal itu bukan kewenangan Menag.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.

Advertisement

Fauzin menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Kemudian pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sejak saat itu, kata Fauzin, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH. "Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” jelas Fauzin.

Berita Terkait