Bangunan Liar di Bantaran Kali Sepatan, Tangerang, Tanggung Jawab Siapa?
Bangunan-bangunan liar banyak terdapat di bantaran kali Sepatan khususnya di Desa Sarakan, bahkan di antaranya bagunan permanen, sedangkan lahan tersebut Milik PU.
Dari hasil klarifikasi kepada semua instansi ditegaskan tidak boleh ada pembangunan tanpa seizin pemilik ahan.
Saat awak media mencoba menghubungi satpol PP Kabupaten Tangerang, Acep, menegaskan tidak boleh ada bangunan di lahan tersebut.
"Tidak Boleh itu di lahan PU," Tegas Acep saat via telepon beberapa waktu lalu.
Dihari yang sama awak media coba konfirmasi Kepala Desa Sarakan di ruangan Ekbang dirinya mengatakan jika dipublikasikan jangan satu saja, harus semua.
Advertisement
"Kalau mau dipublikasikan jangan sepihak, awak media pun harus adil, kan bangunan tersebut sudah ada sebelum saya menjabat kepala desa. Dan saya tidak pernah mengizinkan hanya menghimbau suatu saat pemerintahanan membutuhkan jangan komplain," Ucap Halimi.
Di hari yang terpisah mencoba kumpulkan informasi ke salah satu Pemerintahanan Kabupaten Tangerang, ditegaskan bahwa itu harus ada izin dari pemilik.
"Kalau PU nya tidak tahu jelas itu melanggar hukum, tanya dulu untuk apa. Pokoknya harus ada keterangan resmi dari pemilik lahan,"ungkapnya.
Saat disinggung perihal perizinan nya bahwa Halimi selaku kades Sarakan akan berkordinasi ke pihak PU. Berita ini masih dalam pengumpulan keterangan dari pihak pihak terkait.