Balai Perdamaian Restorative Justice Diresmikan Walikota Pangkalpinang
“Mari bapak ibu, kita kembali ketujuan bangsa, kita kembali kelangkah preventif yakni pencegahan, balai perdamaian ini bukan untuk represif tapi preventif. Saya harap balai ini diisi dengan kegiatan yang dapat mewujudkan masyarakat madani, bukan hanya terkait perkara-perkara”, tutupnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan pada Pasal 2 PERJA Nomor 15 Tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep dari keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proposionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan asas cepat, sederhana serta biaya ringan.
Advertisement
Sumber : Diskominfo Pgk
( Syafarudin )