Balai Perdamaian Restorative Justice Diresmikan Walikota Pangkalpinang

 
Kamis, 24 Mar 2022  03:52

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian yang ingin memperkenalkan program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Restorative Justice. Pihaknya melihat terdapat pergeseran paradigma penegakan hukum pidana didunia, termasuk di Indonesia.

“Dulu orang akan bahagia jika pelaku dibalas, tapi sekarang ternyata cara-cara seperti itu tidak menyelesaikan masalah. Pelaku belum tentu bertaubat dan korban pun belum tentu mendapat keadilan, nilai-nilai luhur ternyata relevan dengan perubahan itu”, katanya.

Jefferdian menambahkan, hukum adat hidup ditengah-tengah masyarakat, selalu ada yang diwakili tokoh-tokoh adat. Pihaknya ingin melembagakan yang sebenarnya telah lama ada, namun belum diberi nama secara kelembagaan.

“Nilai-nilai luhur Pancasila selalu menginginkan kedamaian ditengah-tengah kita, kenapa tidak kita selesaikan dengan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat dan keadilan”, sebutnya.

Ditempat yang sama, Ketua Majelis Tunjuk Ajar Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pangkalpinang, Dato’ Pangeran Sardi menerangkan bahwa dibeberapa negara telah tercatat lembaga peradilan adat dan hukum adat masih dominan diberlakukan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada didalamnya hukum pidana.

Advertisement

“Ini adalah langkah maju aparat penegak hukum, kami LAM Pangkalpinang menyambut baik, inilah yang kami nantikan. Restorative Justice pada dasarnya berasal dari nilai-nilai yang dianut masyarakat, prinsip-prinsip ini adalah mengangkat harkat dan martabat individu”, terang Dato’ Pangeran Sardi.

Pada pukul 10.48 WIB terdengar suara pemukulan gong sebanyak tiga kali yang menandakan Balai Adat Perdamaian Restorative Justice telah diresmikan, secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Daroe Tri Sadono.

Dalam rangka mewujudkan masyarakat baldatun toyyibatun warobbun ghofur dan masyarakat madani, tambah Daroe, dibutuhkan partisipasi dan harus berangkat lebih jauh ketika berbicara tentang perdamaian. Dengan tegas, Daroe juga menyampaikan bahwa balai perdamaian tersebut bukan represif, melainkan langkah preventif.

Berita Terkait