Bakal Segera Ada Penetapan Tersangka, Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartosuro Naik ke Penyidikan

Foto: Benteng yang berada di RT 002, RW 002 Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. (Dok)
Jumat, 24 Feb 2023  08:35

SUKOHARJO – Bola panas kasus dugaan perusakan Benteng Ndalem Singopuran, Kecamatan Kartasura, masih di tangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Saat ini, tim penyidik sudah meminta keterangan tujuh saksi terkait peristiwa ini dan menghadirkan tiga saksi ahli.

Harun Al-Rasyid PPNS BPCB Jateng mengatakan bahwa kasus dugaan perusakan benteng Singopuran, Kecamatan Kartasura sudah naik ke penyidikan. Untuk masuk ke tahap selanjutnya penyidik masih akan memeriksa satu saksi ahli lagi.

“Sudah tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka,” kata Harun, Kamis (23/2/2023). 

Ditanya terkait siapa saja yang diperiksa terkait penjebolan pagar tembok Ndalem Singopuran, Harun menyebut, ada saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, kepala desa Singopuran dan warga yang mengetahui peristiwa ini.

“Semoga di Sukoharjo tidak ada lagi perusakan benda cagar budaya. Cukup dua saja dan ini semoga yang terakhir (Benteng Kartasura dan Singopuran),” pungkasnya.

Advertisement

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan berasal dari dua ahli cagar budaya, satu  ahli hukum pidana dan satu ahli hukum cagar budaya. Mereka dimintai pendapatnya terkait kasus perusakaan benteng yang sudah berusia ratusan tahun ini.

Diketahui, Benteng Ndalem Singopuran itu dirusak dengan menggunakan alat berat pada Jumat (8/7/2022) pagi. Menurut informasi, kawasan ini akan dibangun properti oleh pemilik lahan. Kini benteng yang berada di RT 002, RW 002 Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo itu telah porak-poranda karena dibuldozer. Diperkirakan usianya sekitar 277 tahun atau lebih muda dibandingkan tembok benteng bekas Keraton Kartasura.

Sebelumnya perusakan juga terjadi di Benteng Baluwarti bekas Keraton Kartasura pada awal Januari 2022 lalu. Kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum. PPNS BPCB Jateng menetapkan Muhammad Kosim Burhanudin, 45, sebagai tersangka. Dalam sidang 21 Desember 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis kepada Muhammad Kosim Burhanudin, 45, warga Sraten, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, dengan pidana 1 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan, terpidana juga wajib merestorasi tembok benteng seperti semula di bawah supervisi Pemkab Sukoharjo. Persidangan digelar secara daring melalui aplikasi Zoom. Dihadiri penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum Winarni Indah Peasetyo. (met/ras) 

Berita Terkait