Babak Baru Kasus Penyimpangan PTSL Desa Trombol Mondokan, Polres Sragen Tahan Tersangka dan Berkas di Limpahkan ke Kejari
SRAGEN – Tuntas sudah, kini lima orang ditetapkan sebagai tersangka, diketahui ada yang PNS dan Perangkat Desa Trombol, Kecamatan Mondokan Kabupaten Sragen lantaran terlibat kasus penyimpangan PTSL yakni pengalihan kepemilikan aset tanah oro-oro (OO) menjadi milik pribadi.
Informasi yang dihimpun, terkait kasus yang sempat nyangkut itu kini tahap proses hukumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
Perihal kasus, terjadi penyimpangan dalam program PTSL di Desa Trombol tahun 2018. Di mana ada lima tanah tak bertuan atau tanah OO yang diketahui diam-diam disertifikatkan atas nama pribadi panitia dan perangkat desa.
Diketahui ada empat panitia Pokmas PTSL dan satu perangkat desa setempat yang dilaporkan ke kepolisian karena menyertifikatkan tanah tanpa alas hak atau tanah OO menjadi hak milik pribadi, masuk dalam daftar sebagai terlapor.
Kemudian dari 5 bidang tanah negara yang dialihkan ke pribadi itu tersebar di tiga titik. Yakni satu bidang tanah di Dukuh Ngunut RT 1, disertifikatkan atas nama S (Koordinator Pengukuran Tanah PTSL), satu di Dukuh Trombol RT 18 atas nama S (Bendahara Panitia PTSL).
Advertisement
Lalu satu bidang di Dukuh Kadisono RT 16 atas nama SY (Ketua Panitia PTSL), satu bidang di Dukuh Kadisono RT 13 atas nama G (Sekretaris Panitia PTSL) dan satu bidang di Dukuh Ngunut RT 3 atas nama BT (Sekretaris Desa). Dari data luasan tanah yang dipribadikan itu bervariasi antara 800 meter persegi hingga 1000 meter persegi. Ada yang berbentuk pekarangan ada pula yang sawah tegalan.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam H, SH, S. I. K, MSI melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri kardiono, SH menyampaikan adanya kebenaran penangkapan para pelaku penyimpangan program PTSL di Desa Trombol Mondokan tersebut.
Dia menegaskan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Sragen dan sudah tahap II diikuti pelimpahan berkas dan penetapan tersangka.
”Sudah kami limpahkan ke JPU, sekarang sudah tahap II,” ujarnya singkat beberapa waktu lalu.