Aturannya Sangat Jelas, Tak Ada Larangan bagi Presiden Memihak atau Kampanye

Foto: Ketua Harian Pernusa Andi Hakim dan Presiden Jokowi.
Jumat, 26 Jan 2024  23:51

Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa Presiden dan Wapres boleh ikut kampanye peserta Pemilu sepanjang mengajukan cuti dan tidak mempergunakan fasilitas negara.

Tidak ada pula larangan bagi menteri. Yang dilarang hanya Anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, Perangkat Peradilan, BUMN, BPK dan Bank Indonesia.

"Jadi kalau pernyataan Presiden Jokowi (tentang boleh memihak) jadi polemik, begitupun dengan menteri-menteri yang dipersoalkan karena berpihak ke capres-cawapres tertentu, sebenarnya yang dijadikan acuan itu apa?" kata Ketua Harian Pernusa, Andi Hakim, Jumat (26/1/2024).

Andi Hakim yakin bahwa seluruh peserta kontestasi pilpres beserta tim suksesnya masing-masing faham betul peraturan tersebut.

"Beliau-beliau itu pasti faham lah. Jadi, saya lebih melihatnya untuk membangun sentimen negatif terhadap Presiden Jokowi yang dukungannya sudah jelas kepada pasangan Prabowo Gibran," imbuhnya.

Advertisement

Menurutnya, selain membangun sentimen negatif, polemik tersebut juga akan dipergunakan sebagai alibi pihak-pihak yang merasa akan kalah dalam pilpres, tentu sambil membangun narasi kecurangan karena keberpihakan presiden.

"Apalagi makin dekat waktunya, tanda-tanda pilpres akan dimenangkan Prabowo-Gibran sekali putaran semakin menguat," kata dia.

Namun dia yakin, masyarakat luas tidak akan terpengaruh, karena dalam aktifitasnya sehari-hari dalam kampanye maupun sosialisasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2, dukungan terus mengalir di akar rumput dan antusiasme masyarakat juga sangat tinggi.

"Polemik seperti itu biasanya hanya berputar di lingkaran elite saja," pungkasnya. (*)

Berita Terkait