Artis Nayunda Nabila bakal diperiksa terkait kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Foto: Dok. Instagram @nayundanabila
Senin, 13 Mei 2024  12:41

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nayunda Nabila.

Penyanyi atau biduan dangdut itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini (13/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi)," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Nama Nayunda Nabila sempat mencuat dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Nayunda disebut-sebut dibayar oleh SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dana hiburan yang mencapai Rp 50-100 juta.

Advertisement

Hal itu disampaikan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian saat bersaksi di persidangan.

Selain Nayunda Nabila, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik dan pegawai travel umroh.

Mereka yang akan diperiksa yakni, Pegawai Suita Travel, Harvey; Pegawai Maktour Travel, A Rekni; Pemilik Suita Travel, Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda.

"Kemudian bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Ali.

Berita Terkait