Anggota Aliansi Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis Bebas terhadap Bismi

 
Rabu, 03 Mar 2021  09:01

PALEMBANG. Media AI - Bismi bin Setali yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan bisa bernapas lega atas kasusnya. Bahkan Bismi menyatakan rasa syukur setelah diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan, SH.M.H dalam persidangan beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada, Selasa (2/3/21).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai tidak ada persesuaian antara keterangan saksi dengan saksi lainnya serta alat bukti yang di hadirkan selama persidangan. Karena itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bismi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Dakwaan terhadap Bismi tidak relevan dengan kejadian sebenarnya. Karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan memulihkan nama baik terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Majelis Hakim.

Atas putusan Majelis Hakim PN Palembang tersebut, terdakwa Bismi secara tegas menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir.

Advertisement

Bismi yang ditemui usai persidangan menyampaikan rasa syukurnya setelah dirinya diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Palembang.

“Alhamdulillah, kasus yang selama ini menimpa saya telah di putus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Karena memang saya ini adalah korban, tapi anehnya justru saya yang dijadikan terdakwa. Selama proses persidangan tidak ada persesuaian antara keterangan saksi satu dan lainnya serta dengan alat bukti yang ajukan oleh JPU juga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” kata Bismi.

Sementara itu Ketua DPD Aliansi Indonesia Syamsuddin Djoesman kepada Media Aliansi via telepon mengatakan, pihaknya merasa bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Palembang. Karena menurutnya, memang Bismi tidak bersalah, melainkan dia sebagai korban dalam kasus tersebut.

"Kita sudah mendampingi kasus Bismi ini sejak dari tingkat kepolisian sampai pada sidang putusan hari ini. Kita bersyukur, Majelis Hakim membebaskan Bismi dari segala tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Alhamdulilah tidak sia sia perjuangan DPD mulai dari kepolisian sampai ke pengadilan," katanya.

Berita Terkait