Anda Merasa Takut di Labrak Debt Collector, 2 Tips Ini Bisa Menjadi Penangkal Untuk Menghadapinya

Foto: Kabiro Media AI Awi bersama tim Solid Soloraya. (Dok)
Minggu, 12 Mar 2023  04:06

Akan tetapi apabila Anda sendiri yang mengakui melakukan wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan kendaraan, maka debt collector bisa mengambil unit kendaraan dan itu berarti sah saja. 

Dibeberkan oleh Awi, bahwasanya berbagai tehnik atau trik dilakukan para debt collector yaitu adanya bujukan lembaran kertas untuk dimintai tanda tangan pihak debitur. Padahal itu adalah jebakan batman, dimana isinya pada intinya seolah menyerahkan unit itu sendiri.

Untuk itu jangan kehilangan akal, jika Anda tidak mau terjebak dan berkenan menyerahkan kendaraan dengan alasan tertentu. Calling segera pihak keluarga, tetangga, RT mintai tolong secepatnya mencari bantuan polisi terdekat. Pihak kepolisian akan lebih paham karena aturan hukum jelas, dari menarik unit sampai merampas baik dirumah ataupun jalan raya sebenarnya tidak benar dan bisa terpidana sendiri.

Tindakan mengambil paksa kendaraan merupakan tindak pidana karena debt collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan atau penyitaan sepihak.

Maka secara gamblang, untuk para debt collector atau pelaku berpotensi dijerat pasal 378 dan/atau pasal 365 KUHP, yang berbunyi:

Advertisement

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sebelum menyerahkan kendaraan, apabila debitur setuju, pastikan juga debt collector merupakan pihak yang benar atau bukan penipu. Dari sini caranya, mintalah identitas atau surat perintah dan kemudian konfirmasi ke pihak leasing terkait. Semoga Bermanfaat

(Awi)

Berita Terkait