Anda Merasa Takut di Labrak Debt Collector, 2 Tips Ini Bisa Menjadi Penangkal Untuk Menghadapinya

Foto: Kabiro Media AI Awi bersama tim Solid Soloraya. (Dok)
Minggu, 12 Mar 2023  04:06

SOLORAYA - Anda tentunya panik dan risau saat dilabrak atau geruduk debt collector di jalan maupun didatangi dirumah.

Hal yang sudah jadi kerjaannya, apalagi jika para debt collector mengancam hendak merampas mobil atau motor. Terkadang terus main paksa, intimidasi, premanisme dan sebagainya.

Kabiro Media Aliansi Indonesia-KPK Eks Soloraya, Eko Awi akan berbagi kepada anda bagaimana metode atau tips cara menghadapinya. Awi mengungkapkan, negara kita punya aturan hukum, lakukan tindakan berikut biar para debt collector hati-hati mulutnya nerocos mau main serobot unit baik motor ataupun mobil milik kita. Jika sistem yang anda terapkan berani tegak lurus dan tegas, kami jamin merek malah kabur.

Yang pertama, aturan tertuang jelas berdasarkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, bahwa perusahaan leasing tidak dapat mengeksekusi langsung barang jaminan fidusia jika debitur yang keberatan menyerahkannya secara sukarela. Tu kan...jelas bukan, jadi ini juga sebuah landasan dasar hukum.

Begini penjabarannya, Mahkamah Konstitusi secara jelas memutuskan 'terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Sedikit paham kan dari sini, jadi apabila seorang debitur itu yang menunggak cicilan kendaraan, maka pihak leasing harus ajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri dulu, nggak asal rampas, narik atau main serobot aja.

Dijelaskan Awi, bahwa yang kedua: Perusahaan leasing boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan jika debitur mengakui adanya wanpretasi dan bersedia menyerahkan kendaraan. Dari dasar itu secara gamblang, Mahkamah berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah 'cidera janji' (wanprestasi) dan debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri.

Dengan kata lain, bahwa putusan MK dalam hal ini, pemberi fidusia (debitur) mengakui bahwa dirinya telah 'cedera janji" sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur).

Jadi kesimpulannya, apabila anda berhadapan dengan para debt collector yang hendak mengambil kendaraan bermotor atau mobil karena tunggakan cicilan, maka berdasarkan putusan MK diatas ada dua opsi yang bisa anda ambil.

Berita Terkait