Ancam Pihak Pelapor Pakai Clurit, Terlapor Oknum Yayasan Budi Dharma Pakai Jasa Preman
PALEMBANG, Aliansinews.id –
Usai Team Unit Harda Polda Sumsel bersama Pemilik Tanah yang sah yakni Pelapor Sri M Tuti. F, SE, SKM, M.KES. melakukan cek lokasi terkait atas laporan dugaan penyerobotan tanah oleh oknum Yayasan Budi Dharma Terlapor atas nama Roni Hu (Beng San alias Hasan) Dkk.
Pihak dari Pelapor mendapat ancaman diduga oleh pihak Terlapor yang mendatangkan preman bernama Firdaus, memakai sajam jenis clurit, dalam ancamannya mengatakan bahwa pihak Pelapor tidak boleh memasang plang di tanah tersebut.
Salah satu warga RT 28 Sukabangun I, Amir Hamzah mengatakan, memang dulu dari sini itu tembus ada jalan sampai kedepan, sekarang sudah penuh kuburan. Dulu kuburan China itu hanya di sekeliling jalan.
“Rombongan yang jaga kuburan ini orangnya melawan (sok jago,red), kalau menurut saya tidak usahlah melawan seharusnya dia itu tinggal laporan dengan yang diatas, biarlah atasan yang berurusan, apa yang sedang terjadi dikuburan ini dia (oknum,red) tinggal foto saja biarlah yayasan yang berurusan, apalagi sekedar jaga kuburan, perkara tanah ini kita seharusnya bersikap apa adanya saja jangan bersikap bengis (arogan,red) tidak karuan, selain itu orang besar ini biasa berurusan sedangkan oknum yang emosi itu orang yang tidak pernah berurusan, ”ungkap Amir.
Disinggung mengenai ada dugaan pengancaman terhadap orang atau utusan dari Pelapor yang akan memasang plang dilahan tersebut, dengan memakai senjata tajam (sajam) jenis clurit diduga oleh oknum preman bernama Firdaus. Pemilik tanah yang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Sri M Tuti. F, SE, SKM, M.KES, mengatakan, memang ada pengancaman untuk itu pihaknya segera akan mengambil tindakan.
Advertisement
“Dari awal waktu kita ingin memeriksa tanah kita itu, mereka selalu mengadakan preman dengan menggunakan senjata tajam, nanti kita akan bikin laporan khusus untuk masalah sajam ini. Diduga oknum Firdaus dan Iwan, sedangkan tanah yang mereka tempati itu merupakan tanah milik kita. Hebat mereka itu sudah menempati tanah kita dan ingin mengancam kita, sedangkan kita ini punya sertfikat hak milik bukan ecek-ecek,” kata Sri M Tuti kepada wartawan, Rabu (16/04/25). tandasnya.
Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Dimana korban Sri, telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, yang terjadi di Jl. Suka Bangun I, Titik Koordinat, Suka Bangun, Sukarami Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Terlapor atas nama Roni Hu (Beng San alias Hasan) Dkk. Sebagaimana uraian Kejadian pada hari Senin tanggal 03/02/2025 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban melintas di Jl. Suka Bangun I Kelurahan Suka Bangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang. korban melihat tanah miliknya yang dia beli dari saksi Adi Yanto pada tahun 2022 dengan Sertifikat Hak Milik An. Hidayat Amin dan No. Sertifikat Hak Milik : 2171 tahun 2020 telah dipagar keliling kemudian korban menghubungi saksi Adi Yanto dan meminta saksi Adi Yanto untuk mengecek tanah tersebut lalu setelah di cek oleh saksi Adi Yanto ternyata tanah tersebut telah dijadikan lokasi pemakaman oleh Yayasan Budi Dharma yang diketuai oleh Terlapor Dkk. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan menuntut sesuai hukum yang berlaku. (Team)