Aliansi Indonesia Tidak Pernah Memiliki Tambang Ilegal di Kecamatan Kemiri dan di Manapun
Terkait beredarnya desas-desus bahwa ada tambang galian C di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, yang diduga ilegal dan dimiliki oleh Aliansi Indonesia, Media A1 berusaha menelusuri kebenaran desas-desus tersebut.
Dan ternyata desas-desus tersebut tidak benar. Tambang yang terletak di belakang kantor Kecamatan Kemiri tersebut diduga kuat dimiliki oleh seseorang yang bernama Aryani, yang tidak ada hubungan sama sekali dengan Aliansi Indonesia.
Bahwa di sekitar lokasi tambang ada anggota atau pengurus Aliansi Indonesia, hal itu tidak ada kaitan langsung dengan tambang yang diduga ilegal tersebut.
Sedangkan Aryani yang berhasil dihubungi oleh Media A1 mengatakan bahwa tambang miliknya memiliki izin dan berjanji akan mengirimkan salinan dokumen IUP via email ke Media AI. Namun hingga berita ini diturunkan, dokumen yang dijanjikan belum dikirim juga.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Aliansi Indonesia, Muhammad Safei, yang sebelumnya dimintai pendapat terkait desas-desus tersebut sambil tertawa mengatakan, "Sudah pasti tidak benar. Aliansi Indonesia itu lembaga kontrol sosial, tidak boleh berbisnis. Tanpa harus ditelusuri saya pastikan tidak benar."
Advertisement
Bahwa untuk penopang aktifitas lembaga ada kerjasama baik formal maupun informal dengan satu atau lebih badan usaha, hal itu sangat dimungkinkan.
"Di pusat sendiri ada koperasi dan PT. Langkah Gemilang Indonesia (PT. LGI) untuk urusan bisnis," imbuhnya.
Namun rekanan Aliansi Indonesia hanya menjalankan bisnis yang legal. PT. LGI sendiri membuka usaha tambang galian C di Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah., yang IUP eksplorasinya sudah terbit dan sedang tahap pengurusan IUP Operasi Produksi.
"Jadi ya Aliansi hanya kerjasama dengan yang legal saja. Jika ada yang memiliki atau sekedar jadi 'beking' usaha ilegal, itu oknum dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pribadi," jelasnya.