Aliansi Indonesia Rokan Hulu, Riau: Tangkap dan Penjarakan Mafia Pupuk Bersubsidi Diatas Harga HET

 
Jumat, 29 Nov 2019  14:18

Terkait pemberitaan ini, pengakuan Rojali Nasution Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara Kabupaten Rohul-Riau, yang menuding dan menyalahkan pihak Pemda beserta Bupati Rokan Hulu yang kurang melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Saat awak media ini mencoba untuk meminta tanggapan dari dinas terkait mendatangi kekantor dinas pertanian, kepala dinas pertanian sedang tidak berada di tempat. Awak media juga berusaha untuk meminta tanggapan dari sekda dan bupati tetapi tidak dapat di jumpai dikarenakan tamunya banyak dan awak media ini berusaha untuk mengkonfirmasi menghubungi melalui telepon selulernya juga tidak diangkat.

Selain itu menurut yang diketahui Rojali Nasution Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara Kabupaten Rohul-Riau mengataka," Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi ini telah diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 pada 11 Februari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ungkap Rojali Nasution Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara Kabupaten Rohul-Riau.

[tim]

Advertisement

Berita Terkait