Aliansi Indonesia Rokan Hulu, Riau: Tangkap dan Penjarakan Mafia Pupuk Bersubsidi Diatas Harga HET
Rokan Hulu -- Guna meningkatkan produksi pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani.
Adapun pemberian pupuk bersubsidi ini harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan Kementan, yakni jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.
Beda ceritanya seperti yang terjadi selama sepuluh tahun ini di Kabupaten Rokan Hulu. harga het Pupuk Bersubsidi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah jau melonjak diatas harga semestinya.yakni sebagai acuan ketika Rojali Nasution Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara Kabupaten Rohul-Riau menemukan gudang pupuk subsidi di desa DK III SKPD Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu milik Husein.
Menurut pengakuan Rojali Nasution kepada awak media ini, Rojali Nasution langsung bertanya kepada Husein pemilik gudang pupuk bersubsidi tersebut mengenai harga Pupuk bersubsidi yang dijualnya kepada masyarakat,Husein menjawap Harga Pupuk Urea per sak dijualnya 120,000,-yang seharusnya harga pupuk urea subsidi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah adalah 90,000,-Rupiah per Sak.NPK dijual Rp 170000,-per sak yang seharusnya 115000 per sak.
Rojali Nasution menambahkan,"untuk kejadian ini saya menduga di tempat yang lainya pun demikian.hal kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Rokan Hulu dengan nomor surat pengaduan 02/PC-BPAN/LAI/VIII/019.Pengaduan tindak pidana penjualan pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET).dan setelah berjalah laporan ke Polres Rokan Hulu selama tiga minggu Penyidik Polres Rokan Hulu Kasat Reskrim Aslely Farida Turnip,SIK membalas dengan nomor surat : B/ /IX/2019/Reskrim dengan perihal : Jawapan Pengaduan Penjualan Pupuk Subsidi diatas HET dan memberikan jawapan atas laporan yang sudah di sampaikannya,dengan kesimpula bahwa pengecer yang menjual pupuk bersubsidi hanya dikenakan sangsi atministratif berupa peringatan tertulis dari Bupati.dan Dinas Pemkab Rohul yang membidanginya.
Advertisement
"Aneh menurut yang diketahui Rojali Nasution Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara Kabupaten Rohul-Riau,"sementara didalam Permendak no 15/M-DAG/PER/4/2013. Pasal 30 Ayat 2 tentang penyaluran Pupuk Subsidi, junto pasal 2 perpres no 15 tahun 2011,dan dikenaka undang undang darurat no 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan serta peradilan tindak pidana ekonomi".
"Pelaku seharusnya dijerat dengan pasal 30 ayat (2) Permendagri Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 4 dan 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo pasal 6 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955".
Ditambahkan nya," seharus nya pihak pemda atau dinas terkait yang membidanginya beserta Bupati Rokan hulu harus tanggap dan jeli untuk melakukan sejenis pembinaan atau sosialisasi kepada para kelompok tani. kalau di lihat dari segi kepengawasan seharusnya Pemkab membidanginya dan Bupati Rohul. saya jelas menyalahkan mereka didalam hal permasalahan mafia Pupuk bersubsidi."Kalau tidak sanggup jadi Bupati dan jadi kepala dinas iyaa mohon berhenti dan buat surat pengunduran diri.
Menurut Rojali Nasution Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara, "Mafia Pupuk Bersubsudi ini harus di tangkap dan dipenjarakan" dan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Tata Niaga Pupuk yang menyebutkan bahwa dengan sengaja dan tanpa hak memperdagangkan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman terhadap tersangka penjual pupuk di atas HET yakni pidana penjara paling lama dua tahun".