Aliansi Indonesia Laporkan Tambang Galian C di Pati yang Diduga Ilegal

 
Jumat, 22 Jul 2022  19:37

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) resmi melaporkan tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Pati ke Polres dan Bupati Pati, Jumat (22/07/2022).

Surat laporan pengaduan dari DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) LAI Provinsi Jawa Tengah itu diantar ke Polres dan Bupati Pati oleh Ketua DPC Kabupaten Kudus, Hartono, beserta jajarannya.

Tambang-tambang yang dilaporkan adalah empat titik yang berada di satu lokasi, yaitu di Dukuh Dekem, Desa Sumbermulyo.

Ketua DPD BPAN LAI Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, mengucapkan terimakasih kepada Hartono dan jajarannya yang telah bersedia mengantarkan surat laporan pengaduan ke Polres dan Bupati Pati.

Advertisement

“Yang pertama, itu menunjukkan koordinasi yang baik antara DPD dan DPC, bahkan juga DPP dalam menyikapi atau menangani suatu permasalahan. Kedua, surat kami itu bukti keseriusan kami terhadap adanya pembiaran terhadap tambang-tambang ilegal di Pati khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya,” ujar Yoyok.

Disebut pembiaran, karena menurut Yoyok, mustahil rasanya pihak Polres maupun Pemkab Pati tidak mengetahui keberadaan maupun aktifitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Inspeksi langsung sudah kami lakukan, yaitu tim gabungan dari DPP dan DPD LAI pada tanggal 15 Mei 2002 lalu, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” imbuh Yoyok.

(Baca juga: Merasa Kebal Hukum, Oknum LSM Diduga Memiliki Tambang Ilegal di Desa Sumbermulyo, Pati)

Berita Terkait