Aliansi Indonesia Kecam Penangguhan Penahanan Kepala BPN Wajo

 
Senin, 06 Feb 2017  09:38

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kota Makassar, Ibrahim Anwar, bereaksi keras terhadap penagguhan penahanan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo, Hijas Hasanuddin, oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Tinggi Sulawesi Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tahun 2015.

Menurut Ibrahim, harusnya kejaksaan tinggi tetap melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BPN Maros ini untuk kepentingan hukum. “Mau bagaimana negara ini kalau dengan mudahnya pelaku korupsi memohon dilakukan penangguhan, lantas disetujui begitu saja, ini sudah tidak benar,” tegas Ibrahim, di sela-sela kunjungannya ke DPP Lembaga Aliansi Indonesia, Sabtu (4/2/2017).

Lebih lanjut dikatakan Ibrahim, soal alasan adanya keluarga ataupun pihak lain yang memberi jaminan, pelaku tindak pidana korupsi tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dinilai bukan alasan tepat bagi kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan.

“Korupsi itu bukan kejahatan biasa, jangan samakan dengan kasus pidana lainnya. Bagaimana jadinya kalau pelaku korupsi lainnya yang ditangani kejaksaan, bila mengajukan hal yang sama, lantas dengan mudahnya diberikan penangguhan?” ujarnya.

Menurutnya hal itu akan menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya dalam hal ini Kejati Sulsel.

Advertisement

Persoalan indikasi korupsi pembebasan lahan Bandara Hasanuddin siapapun yang terlibat kejaksaan harus berani meringkusnya. Tidak sedikit uang rakyat yang telah dihabiskan untuk anggaran pembebasan lahan tersebut.

“Pokoknya kami minta kejaksaan ungkap dan proses semua yang terlibat, tidak hanya yang berada di tingkat bawah, tapi harus berani membongkar kasus ini hingga adanya indikasi keterlibatan orang-orang atas,” ungkapnya.

Lembaga Aliansi Indonesia akan terus mengawal kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Hasanuddin. “Kami akan terus pantau dan layangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi agar proses semua yang terlibat. Hukum ini jangan tumpul ke atas, namun harus tajam, sehingga uang rakyat tidak ada yang salah sasaran,” pungkasnya.

Berita Terkait