Aliansi Indonesia Himbau Paslon 2 OI Patuhi Keputusan KPU

 
Sabtu, 17 Okt 2020  14:38

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menghimbau agar pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Pilbup Ogan Ilir (OI), Sumsel, Ilyas Panji Alam dan Endang PU. Ishak untuk mematuhi keputusan KPU Kabupaten OI.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum LAI H. Djoni Lubis setelah terbitnya keputusan KPU Kabupaten OI yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 serta melarang paslon tersebut untuk melakukan aktifitas kampanye.

“Bahwa ada upaya hukum dari paslon yang bersangkutan, itu hak yang harus dihormati. Namun keputusan KPU sebagai lembaga negara yang sah juga harus dihormati dan dipatuhi, sampai nanti ada keputusan berikutnya dari lembaga peradilan,” kata H. Djoni Lubis.

H. Djoni Lubis juga menghimbau aparat terkait baik itu dari Bawaslu maupun kepolisian agar bertindak tegas apabila larangan kampaye oleh KPU itu dilanggar.

Tindakan tegas itu sangat diperlukan agar tahapan-tahapan Pilbup OI dapat berjalan dengan nyaman, lancar dan damai, tanpa ada gangguan yang berarti.

Advertisement

Kepada pengurus LAI di Sumsel dan OI Ketua Umum LAI juga menginstruksikan agar mengawal pelaksanaan Pilbup OI, terutama selama proses hukum paslon nomor urut 2 masih berjalan.

Paslon nomor urut 2, yaitu pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU. Ishak, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-KPT/1610/KPU-Kab/X/2020, Tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Ogan Ilir Tahun 2020.

KPU OI juga telah melarang paslon nomor2 untuk melakukan kampanye seperti yang ditegaskan oleh Ketua KPU OI Dra. Massuryati.

Berita Terkait