Aktivis penggiat Anti korupsi sumsel, Jangan Tebang Pilih dalam Menghukum Koruptor.
Sumsel, Aliansinews.-
Pemberantasan korupsi di Indonesia terus dilakukan, antara lain dengan menegakkan tindakan hukum terhadap para koruptor. Namun, proses hukum itu diharapkan jangan tebang pilih, terutama bagi penyelenggara negara.
Ketua DPD Aliansi wilayah Sumsel (DPD_AI) Syamsudin Djoesman. Minggu (20/8/2023). Mengungkapkan harapan itu, Minggu (20/8/2023).
Kalau kita mau pemberantasan korupsi yang efektif, penegakan hukum tak boleh terkesan tebang pilih, terutama bagi penyelenggara negara. Juga perlu keteladanan. Itu kunci," katanya.
Syamsudin menegaskan persetujuannya atas upaya memperberatan hukuman terhadap koruptor. Namun, usaha itu mesti dilakukan dengan landasan Undang-undang yang kuat. Jangan hanya didasarkan pada tafsir peraturan perundangan saja.
Advertisement
Setelah sebelumnya. Dalam dakwaan, terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, bersama-sama saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019. Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,7 miliar tahun anggaran 2018-2019, dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Selain, untuk foya-foya dan membelikan kebutuhan pribadi dari istri mudanya, dana desa juga diberikannya kepada sejumlah orang salah satunya Kasi PMD Kecamatan Banyuasin 1 saat itu.
Pihaknya berpendapat seharusnya Kejari Banyuasin memeriksa terduga Kasi PMD Banyuasin 1 Berdasarkan Atas perbuataannya, Wahyu dan Agustiani selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 (KUHP)
Penuntasan kasus ini juga menjadi momentum Kejari Banyuasin guna mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi, publik mulai meragukan Penanganan Kasus Serasi 2019, oleh pihak Kejati sumsel serta Kejari Banyuasin yang terkesan tebang pilih dalam penegakan hukumnya," jelasnya