Akibat Penahanan Ijazah, Pupung Puryanto "Pungli Di Dinas Pendidikan Provinsi Jawabarat, Harus Diberantas Habis"
aliansinews.id - Sukabumi, Banyaknya kasus penahanan ijazah siswa lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sukabumi telah menjadi perhatian utama masyarakat setempat. Dan menimbulkan Kontroversi tentang etika dan keadilan dalam sistem pendidikan.
Praktik penahanan ijazah ini telah menuai kritik dari berbagai pihak. Termasuk dari Pupung Puryanto, salah seorang aktivis yang namanya sudah cukup familiar di daerah sukabumi.
Menurut dirinya banyak orangtua siswa yang mengeluhkan permasalahan tersebut kepada lembaga yang dipimpinnya. Dikatakan Laporan yang telah ia terima, beberapa SMK di Kabupaten Sukabumi telah terbukti menahan ijazah beberapa siswa yang telah lulus. Seharusnya kata Pupung, pihak sekolah wajib untuk memberikan ijazah bagi siswa yang dinyatakan telah lulus dan telah selesai menjalankan program studi mereka di sekolah tersebut. Dan lanjutnya tidak boleh ada penahanan oleh pihak sekolah terhadap ijazah tersebut, apapun alasannya.
"Ada beberapa alasan yang diberikan oleh pihak sekolah mengenai penahanan ijazah itu, mulai dari tunggakan biaya sekolah, hingga ketidakpatuhan siswa terhadap peraturan sekolah dan lain sebagainya. Jawaban seperti itu kan sebenarnya sudah tidak tepat bahkan sudah menyalahi aturan. Karena jelas Pupung, menurut peraturan dari Kementerian pendidikan pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun" Tutur Pupung pada awak media, Jumat 16/06/2023.
Advertisement
Atas kejadian itu pula pria bertubuh gempal itu mengatakan telah mengadukan persoalan yang sangat merugikan siswa tersebut kepada wakil gubernur Jawa Barat H. Uu Ruzhanul Ulum, SE.
"Sebelumnya saya kan telah mendengar statement daripada bapak Wakil Gubernur Jawa Barat, pada saat itu beliau menyampaikan bahwa bila ada pihak sekolah yang menahan ijazah siswanya, untuk segera melapor kepada beliau. Oleh karena itu saya segera menyampaikan laporan tersebut kepada beliau," ungkap Pupung.
Namun sayangnya laporan yang disampaikan langsung oleh Pupung ke nomor pribadi wakil bupati Jawabarat itu hingga saat ini belum ada respon.
"Sampai saat ini, belum ada jawaban resmi atau tindak lanjut yang diberikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat maupun pemerintah provinsi. Dengan tidak adanya jawaban dari Wakil Gubernur ini saya pikir akan dapat menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan dalam masyarakat, terutama bagi orang tua siswa yang merasa hak-hak daripada anaknya tidak diberikan oleh pihak sekolah." Papar Pupung.