Akhir Sebuah Cerita Perjalanan Kasus Kades Berjo Tersangkut Kasus Korupsi BUMDes, Kini Gaji dan Tunjangan Ikut Lenyap

Foto: Suyatno, kades Berjo nonaktif digeladang ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo 2021. (Dok)
Kamis, 26 Jan 2023  12:20

KARANGANYAR – Sosok Suyatno kini resmi dinonaktifkan sebagai kepala desa (Kades) Berjo Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Diketahui kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo periode 2021 tersebut telah menyeret Kades Suyatno dan Eko Kamsono, selaku eks direktur BUMDes. Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara senilai p 1,1 miliar.

Akhir sebuah cerita, kini gaji dan tunjangannya pun lenyap atau turut dihentikan. Yang tersisa hanya berhak mengelola 50 persen tanah bengkok. Saat ini pun posisinya dalam kepemerintahan sementara digantikan sekretaris desa (Sekdes) sebagai pelaksana tugas kades.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar telah memeriksa saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Sejumlah saksi yang kembali diperiksa antara lain pengurus BUMDes, pemerintahan desa, dan saksi ahli dari pihak Pemkab Karanganyar.

Pihak Kejari juga sudah menunjuk enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Advertisement

Data yang dihimpun, keterangan diperkuat oleh Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono. Dia juga menyampaikan bahwasanya setelah SK pemberhentian sementara kades Berjo terbit, maka Suyatno hanya berhak mendapatkan 50 persen dari pengelolaan tanah bengkok.

"Hal ini sesuai regulasi, Plt kades tidak berhak melakukan pengelolaan aset dan kepegawaian. Tugasnya hanya terkait dengan administrasi dan keuangan pemerintah desa. Plt juga tidak bisa membuat kebijakan strategis," ujarnya.

Lanjut Wahyu, perihal gaji dan tunjangan apapun saat ini sudah ditiadakan hingga nanti proses hukum dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar Budi Karyono melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Anung Dharmawan juga menjelaskan, sebelumnya terkait surat keputusan (SK) dari Bupati Karanganyar Juliyatmono terkait pemberhentian sementara Suyatno sebagai kades sudah dibuat sejak penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar atau sejak akhir tahun 2022 kemarin.

Berita Terkait