Agus Styo Wahyudi, SH, Upayakan Pembebasan Bersyarat untuk Saiful Bahrul di Penajam Paser Utara
Tim Intelijen Investigasi DPP Lembaga Aliansi Indonesia, Agus Styo Wahyudi, SH, menyerahkan berkas pengurusan pembebasan bersyarat atas nama Saiful Bahrul yang telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Berkas diterima oleh Wakil Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia Munasifa, SH, di ruang kerjanya, di kompleks Rumah Rakyat Aliansi Indonesia, Pinang Ranti Jakarta Timur.
"Berkas yang saya serahkan adalah salinan pengajuan Pembebasan Bersyarat yang akan saya kirimkan ke Kemenkumham RI, beserta dokumen-dokumen yang terkait dengan proses hukum saudara Saiful Bahrul," kata Agus Styo Wahyudi kepada Media AI.
Selain menyerahkan berkas dia juga mengkonsultasikan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
"Ada banyak permasalahan seputar kasus yang menimpa saudara Saiful Bahrul itu, namun untuk saat ini kami fokus untuk proses Pembebasan Bersyarat dulu," imbuhnya.
Advertisement
Agus Styo Wahyudi yang juga berprofesi sebagai pengacara itu menyatakan adanya dukungan penuh DPP Lembaga Aliansi Indonesia atas langkahnya dalam menangani kasus Saiful Bahrul dan kaitannya.