Ada-ada saja !!! Kalah Pilkades, sewa perampok bersenjata rampok tetangga
Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang berhasil menangkap tiga pelaku perampok bayaran yang menggunakan senjata api (senpi) dan senjata tajam pada Jumat (13/10/2023).
Para pelaku yang ditangkap, yakni Jon asal Probolinggo, Parman asal Desa Bedayu, Kecamatan Senduro, dan Hajer asal Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Lumajang. Jon dan Hajer akhirnya ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Perampokan ini terjadi di Desa Bedayu, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang pada 2 Oktober 2023, dengan Andri Fahrozi, seorang mahasiswa, sebagai korban.
Para pelaku melakukan perampokan buntut dari ketidakpuasan terkait pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di desa tersebut. Samsidin, seorang calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan, merasa sakit hati karena tidak dipilih oleh keluarga korban. Akibatnya, Samsidin mengirim para perampok ke rumah korban untuk mencuri harta miliknya.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, menjelaskan bahwa Samsidin memerintahkan kelompok perampok berjumlah enam orang, salah satunya membawa senjata jenis airsoft gun, untuk merampok tetangganya. Lima pelaku lainnya membawa senjata tajam jenis clurit. Masing-masing dari mereka dibayar sebesar Rp 500.000 sebagai imbalan untuk melaksanakan aksi perampokan.
Advertisement
"Setiap orang diberi bayaran Rp 500.000, dan untuk rincian lebih lanjut, kami masih menyelidiki kasus ini," kata Boy.
Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil mencuri dua sepeda motor, perhiasan, dan sejumlah uang. Saat ini, Samsidin dan tiga pelaku perampokan lainnya masih buron.
"Jadi, total orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sekarang ada empat orang, salah satunya adalah pengorganisir aksi perampokan," ujar Boy.
Saat ini, ketiga pelaku yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP sehubungan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.