Heboh Soal Maraknya Tambang Ilegal Berlokasi di Klaten, Kapolres: Bakal Menindak Seluruhnya Karena Menjadi Atensi Kapolri dan Kapolda
KLATEN — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyoroti maraknya tambang ilegal yang berlokasi di Klaten menyusul memperoleh keluhan dari warganet di media sosial (medsos). Di sisi lain, Polres Klaten telah mengungkap enam kasus tambang ilegal dalam setahun terakhir.
Sebagaimana diketahui, tiga dari enam kasus tambang ilegal di Klaten diungkap aparat polisi dalam tiga bulan terakhir. Total tersangka yang ditangkap mencapai empat orang.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti. Di antaranya beberapa alat berat berupa ekskavator yang saat ini berada di Mapolres Klaten. Tiga kasus lokasi tambang ilegal di Klaten itu berada di Kecamatan Kemalang.
“Dari tiga kasus itu untuk dua kasus sudah P21 [berkas sudah lengkap dan siap disidangkan]. Sementara satu kasus masih proses penyidikan. Seluruh tersangka saat ini semua ditahan,” kata Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media di Mapolres setempat.
Sementara itu, Kapolres menegaskan bakal menindak seluruh kegiatan pertambangan ilegal di Klaten.
Advertisement
“Ini menjadi atensi Kapolri serta Kapolda,” jelas Kapolres.
Data yang dihimpun, di antara lokasi tambang ilegal yang diungkap Polres Klaten berada di Desa Tlogowatu dan Tegalmulyo. Kedua desa tersebut berada di Kecamatan Kemalang. Dari dua lokasi itu, polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita tiga ekskavator.
Kemudiab berjalannya waktu, tiba-tiba seorang warganet mengeluhkan maraknya tambang ilegal di Klaten kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Minggu (27/11/2022). Dalam keluhannya yang disampaikan di Twitter, warganet tersebut menyebutkan lebih dari 20 lokasi tambang ilegal di Klaten.
Semula, akun twitter @amr715882 dengan nama pemilik Mr. Agus mengungkapkan keluhannya tentang tambang ilegal di Klaten. Selain ke Gibran, akun tersebut juga mencolek akun Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.