Video Dugaan Oknum Polisi Satlantas Grobogan Minta Tebusan 24 Juta Viral di Medsos, Kapolres Gelar Konferensi Pers Guna Klarifikasi
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi. Foto: dok
GROBOGAN - Sebuah video yang viral di media sosial berdurasi 7 menit 27 detik tentang dugaan oknum petugas Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah, yang meminta uang Rp24 juta ke pengemudi mikrobus Isuzu Elf untuk menebus barang bukti kecelakaan.
Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang menvideokan.
Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.
Dalam video itu Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.
Advertisement
Menanggapi video viral tersebut, Polisi menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolres AKBP Benny Setyowadi pun menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi.
Kapolres mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut. Pihak polres telah melakukan langkah-langkah dengan membentuk tim dari propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut.
Kapolres mengungkapkan, hasil yang didapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif Justice (RJ). Dan kini tinggal pencabutan berkas. Menurutnya, pihak pengemudi yaitu Cipto Utomo ternyata ada kesalahan persepsi.
"Ada kesalahan persepsi. Yaitu ada pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta. Kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,” kata Kapolres.