7 Fakta Terkait Pemerintah Mulai Gencarkan Penggunaan IKD Atau KTP Digital
aliansinews.id - Pemerintah saat ini tengah menggecarkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Berikut tujuh fakta terkait pemerintah mulai gencarkan penggunaan IKD atau KTP Digital:
1. Diapresiasi MenpanRB, Untuk Tingkatkan Integrasi Layanan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi kinerja Ditjen Dukcapil Kemendagri karena telah menghadirkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
“Aplikasi tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena dapat meminimalkan penggunaan berkas fisik dalam mengurus layanan publik,” kata Azwar.
Advertisement
Sistem administrasi kependudukan sudah terintegrasi dengan beragam layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Layanan itu pun bisa diakses langsung oleh masyarakat di mana pun dan kapan pun asal tersedia jaringan internet.
Untuk itu, Menteri PANRB Azwar Anas sangat berkepentingan meningkatkan integrasi layanan di MPP tersebut dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Kita mesti terus mengupayakan untuk meningkatkan integrasi beragam layanan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat di Mal Pelayanan Publik dengan sistem SIAK terpusat di Ditjen Dukcapil,” kata Menteri Azwar Anas saat memimpin rapat bersama Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, seperti dilansir kemendagri.go.id, Jumat 10 Februari 2023.
2. IKD Jadi Puncak Lompatan Transformasi Digital