Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan Berbuntut Panjang, Notaris Yang Terlibat di Jebloskan ke Penjara dan Mulai Jalani Sidang Tuntutan
GROBOGAN – Terkait kasus korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, dalam babak awal kasus ini telah menyeret Kusdiyono, warga asal Danyang, Kecamatan Purwodadi.
Sebelumnya juga diberitakan, Kusdiyono dijebloskan ke penjara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah bulog tersebut. Hingga sidang usai, tersangka akhirnya dalam penetapan persidangan divonis enam tahun penjara.
Perihal pengungkapan kasus tak cukup disitu, dan ternyata masih berbuntut panjang menyeret tersangka yang lain. babak berikutnya dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, pekan lalu.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Grobogan Frengky Wibowo saat dikonfirmasi awak media juga menyampaikan, sidang kali ini agendanya pemeriksaan terdakwa PC selaku notaris yang terjerat karena keterlibatannya bahkan pihaknya sendiri pun mengakuinya.
Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, terdakwa PC juga telah menjalani sidang tersebut secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Advertisement
Dalam perjalanan sidang PC tersebut, sejumlah saksi juga telah dihadirkan. Antara lain dari pihak Bank BRI Purwodadi, eks Kades Mayahan, hingga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Kemudian soal statusnya, PC menjadi terdakwa kedua dalam kasus Korupsi Pengadaan Tanah Gudang Bulog di Mayahan pada 2018 lalu dimana kasusnya sudah disidangkan sejak 7 November 2022 yang lalu. Atas perbuatannya, PC juga terlibat sehingga menimbukan kerugian negara akibat kasus korupsi sebesar Rp 4,9 miliar.
"Sidang lanjutan berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Soal keterlibatan PC dalam kasus tersebut sesuai dengan kapasitasnya. Terdakwa PC, pada intinya perbuatannya sesuai poksi dengan jabatannya ranah notaris. Akan tetapi, pada persidangan pun terdakwa juga tidak secara tegas mengakui kesalahannya,’’ terangnya. (mun/tim)
Editor: Awi