Akhir Petualangan Komandan Satgas Saber Pungli GNPK Jateng dan ASN PDAM di Bentur BPAN LAI, Kasus Sampai Kemeja Hijau dan Pelaku Mendekam di Hotel Prodeo
Sebelum terlibat di kasus ‘SK Bodong’ PDAM Demak, orang–orang yang mengenalnya, tak bakalan menyangka kalau dia bakal berurusan dengan persoalan hukum, apa lagi sampai masuk hotel prodeo. Karena selama ini, dia sering mengklaim memiliki akses dan kedekatan dengan para pimpinan APH (Aparat Penegak Hukum) baik di level propinsi maupun di pusat. Alhasil berkat ‘propaganda’nya itu Andi bisa menyihir public untuk menunjukkan bila dia seolah-olah benar-benar ‘orang sakti’ dan ada ‘orang kuat’ di belakangnya.
Tapi seperti pepatah, di atas langit, masih ada langit, atau Sepandai- pandai tupai melompat, suatu saat akan gawal juga. Dan itu pula yang dialami oleh ‘Ketua’ Satgas Saber Pungli GNKP Jateng ini. Selicin atau sehebat-hebatnya, dia ber ‘manuver’ akhirnya jatuh pula.
Hari ini Kamis (7/10/2021) Andi harus menjadi pesakitan menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang kasusnya tengah di sidangkan di Pengadilan Negeri Demak.
Petualangan Andi berakhir tak lain karena dia membentur tembok. Dan tembok yang menyebabkan Ketua Satgas Saber Pungli GNPK Jateng bakal masuk Bui adalah adalah tembok BPAN (Badan Pemeriksa Aset Negara) LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) Jawa Tengah.
Dikarenakan dia telah menyeret-nyeret Ketua DPD LAI Jawa Tengah Yoyok Sakiran dalam perkaranya terkait SK Bodong PDAM Demak, akhirnya kasusnya bergulir ke kepolisian dan berunjung Andi menjadi pesakitan yang diadili di Pengadilan Negeri DemaK
Advertisement
Berawal dari SK Bodong
BAK disambar petir di siang bolong, keterkejutan Agus Cahyo Mardiko (23) pemuda asal Desa Kedung Uter, RT 01,RW 02 Kec. Karang Tengah dan Eka Armianto (24) asal Desa Kerang, Wonosalam Demak, begitu tahu bila SK (Surat Keputusan) yang mereka terima untuk menjadi karyawan PDAM Kab.Demak itu bodong (alias palsu).
Andi Maulana saat akan dijemput petugas dari Kejari Demak di Polsek Mranggen untuk menjalani perdiangan di PN Demak
Harapan mereka akan menjadi karyawan di instansi milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kab. Demak, seketika itupun ambyar. Dan rupanya, kesialan nasib, karena gagal masuk kerja di perusahaan air minum daerah di Kota Wali itu, tak hanya dialami Agus dan Eka saja, tapi juga oleh 12 orang calon karyawan lainnya.
Padahal untuk mendaftar menjadi karyawan baru, mereka harus setor fulus puluhan hingga ratusan juta rupiah. Karena merasa tertipu, salah satu korban yaitu Agus Cahyo Mardiko akhirnya melapor ke Polres Demak.