Dalam Kurun Waktu Kurang Dari Satu Minggu SatReskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil Mengungkap Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

 
Selasa, 02 Nov 2021  00:22

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan ancaman maksimal 15 Tahun dan Atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian Ancaman Maksimal 7 Tahun penjara.

"Kronologisnya bahwa pelaku pada siang hari bersama teman satu sekolahnya menyewa satu mobil angkot dengan tujuan untuk mengarah ke terminal yang berada di Kota Sukabumi. Lalu kemudian pelaku ini di hadang oleh dua orang pelajar dengan menggunakan satu buah kendaraan motor yang salah satunya adalah korban."

Kemudian korban turun dengan masuk kedalam angkot dan mengeluarkan benda senjata tajam berupa celurit dari tasnya kemudian si korban menyabet kepada pelaku, karna gagalnya upaya korban menyabet pelaku, lalu korban merasa takut dan melarikan diri.

Pelaku berinisial M.I.E Als. E. Pun langsung keluar dari angkot Sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung melakukan perlawanan terhadap Korban Sdr. U.A. dengan cara mengarahkan senjata tajam ke daerah Kepala Korban hingga senjata tajam milik pelaku tertancap di kepala Korban, lalu si korban pun melarikan diri sambil mencabut senjata tajam pelaku dan membuangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan ancaman maksimal 15 Tahun dan Atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian Ancaman Maksimal 7 Tahun penjara. Sukabumi (01/11/2021)

Advertisement

(Red)

Berita Terkait