449 Rutilahu Akan di Rehab di Kota Tangerang, ini Bocoran Lengkapnya

Foto: foto ilustrasi rumah tidak layak huni
Kamis, 04 Jul 2024  00:41

 1.Sudah pernah berkeluarga

2.Berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun

3.Penyandang disabilitas yang tidak produktif

4.Berpenghasilan di bawah upah minimum daerah

 Pemerintah Kota Tangerang memberikan perbaikan Rutilahu dalam bentuk barang,yakni berupa bahan bangunan dan Jasa, yakni jasa perencanaan,  jasa tenaga kerja konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi.

Advertisement

Berita Terkait