449 Rutilahu Akan di Rehab di Kota Tangerang, ini Bocoran Lengkapnya

Foto: foto ilustrasi rumah tidak layak huni
Kamis, 04 Jul 2024  00:41

2. Berdomisili di Daerah serta sudah berkeluarga

3. Berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum kota atau sesuai basis data terpadu 

4. Memiliki tempat tinggal tetap dan tidak layak huni yang berada di atas tanah hak milik

5. Kepemilikan Rutilahu yang diusulkan dibuktikan dengan sertifikat, akta jual-beli atau girik

6. Status lahan dan rumah tidak dalam sengketa, tidak menjadi suatu hutang atau tidak digadaikan

Advertisement

7. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lainnya

8. Belum pernah mendapat bantuan perumahan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir 

9. Bersedia membuat pernyataan kebenaran dan kesanggupan memanfaatkan serta memelihara rumah setelah dilaksanakan perbaikan Rutilahu

Penerima perbaikan Rutilahu diutamakan bagi 

Berita Terkait