Diduga Korupsi dan Manipulasi Tukar Guling Tanah Bengkok, Eks Kades Ini di Tetapkan Jadi Tersangka. Rugikan Negara Setengah Miliar Lebih !
Jawa Tengah – Kejaksaan Negeri Batang menetapkan salah seorang mantan Kepala Desa (Kades) Kalibeluk, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, berinisial MK menjadi tersangka atas kasus tukar guling tanah bengkok untuk proyek jalan tol. Negara dirugikan Rp 658,5 juta.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara hari ini, penyidik menetapkan tersangka MK,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom Mukharom, pekan lalu.
Dijelaskan, saat peristiwa itu terjadi MK masih menjabat Kepala Desa Kalibeluk. Peristiwa yang menjerat MK dalam dugaan korupsi tersebut, berawal dari tahun 2016 hingga 2018. Ada tiga titik tanah bengkok yang ditukar guling akibat proyek jalan tol.
Dalam kasus itu, lanjut Mukharom, terdapat tiga lahan bengkok milik desa yang terkena proyek jalan tol maupun interchange jalan tol. Selanjutnya pemerintah memberikan uang kompensasi untuk pembelian lahan di lokasi yang lain.
“MK yang saat itu kepala desa aktif, pada tahun 2017 dan tahun 2018 memproses pembelian pengganti tanah kas desa, tanpa melibatkan Panitia Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TM TKD), Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dengan cara membuat kuitansi fiktif,” terang Mukharom.
Advertisement
dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dengan cara membuat kuitansi fiktif,” terang Mukharom.
Bermodal kuitansi fiktif tersebut MK melakukan mark up sehingga selisih nominal pembelian antara yang tertera di dokumen dengan harga yang sebenarnya dinikmatinya sendiri. “Hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 658.558.000,” imbuh Mukharom.
Kejaksaan saat ini juga melakukan penahanan terhadap MK yang juga pernah menjalani hukuman penjara karena kasus penipuan itu. MK kini harus mendekam dibakik jeruji besi di Lapas Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
MK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.