Kisruh Tanah Kas Desa Gedangan Grogol Sukoharjo Berujung Kekeluargaan, Siap-siap...!! Tapi Sekdes dan Kadus Terancam di Berhentikan Permanen

Foto: Penyerahan surat keputusan dua perangkat desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), di Balai Desa Gedangan, Jumat (2/12/2022). (Istimewa/Pemdes Gedangan)
Sabtu, 17 Des 2022  05:23

SUKOHARJO — Dookk..! Mediasi di kantor DPRD Kabupaten Sukoharjo menghasilkan keputusan. Sepakat Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan, Grogol, Sukoharjo, akhirnya menyelesaikan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dusun (Kadus) inisial SA, dan Sekretaris Desa (Sekdes) inisial AR, dengan menempuh jalur restorative justice, Kamis (16/12/2022) kemarin. 

Data yang dihimpun, hasil kesepakatan itu diambil berdasarkan rekomendasi DPRD untuk mencari solusi terbaik berupa meminta tanah pengganti dengan nilai yang sama. Hadir dalam rapat di DPRD Sukoharjo, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Sukoharjo bersama pihak Pemdes dan beberapa beberapa pihak lainnya terlibat telah membuat kesepakatan bersama, tanpa harus menempuh jalur hukum.

Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya juga menyampaikan, hasil kesepakatan itu diambil berdasarkan rekomendasi DPRD untuk mencari solusi terbaik berupa meminta tanah pengganti dengan nilai yang sama. Hal itu disepakati lantaran tanah yang semula dikuasai desa telah bersertifikat perseorangan. Dengan begitu, sangat sulit jika Pemdes Gedangan untuk meminta kembali aset tersebut sesuai rekomendasi DPRD Sukoharjo.

"Nantinya terkait surat kesepakatan akan kami buatkan akta notarisnya. Kemudian, substansi dari kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris itu akan kami pakai sebagai payung hukum untuk restorative justice kejaksaan atau penyelesaian di luar pengadilan," terangnya. 

Lanjut Herdis, perihal tanah pengganti tanah kas desa yang telanjur dijual kemungkinan dicarikan tanah dengan nilai yang relatif sama. Dalam arti senilai dengan tanah yang telanjur dijual.

Advertisement

Soal kesepakatan sempat mundur waktu lama karena angka dari Pemdes dan perusahaan pembeli pertama belum menemukan kesepakatan waktu itu. 

Diberitakan sebelumnya, Dua perangkat Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, diberhentikan karena terlibat kasus dugaan jual beli tanah kas desa. Dua perangkat desa itu adalah Kepala Dusun (Kadus) bernisial SA dan Sekretaris Desa atau Carik berinisial AR.

Kedua perangkat desa itu sudah diberi sanksi berupa dinonaktifkan selama 10 hari. Disisi lain, dalam waktu dekat, keduanya juga bakal terancam diberhentikan secara tetap. Dalam kasus ini semula SA menerima uang dari pengusaha IL selaku pembeli tanah yang disebut milik Desa Gedangan yang berlokasi di Desa Parangjoro.

Disisi lain, berdasarkan keterangan IL uang yang diserahkan kepada SA untuk pembelian tanah pada awalnya sebesar Rp450 juta. Namun SA hanya mengakui menerima sejumlah Rp250 juta dari hasil transaksi itu. Selain itu, uang senilai Rp250 juta itu saat ini sudah disimpan Pemdes Gedangan dengan status titipan. 

Berita Terkait