20 Anggota Polri Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan

 
Jumat, 07 Okt 2022  14:09

Sebanyak 20 anggota Polri diduga kuat melanggar kode etik saat tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi. Mereka mayoritas personel Brimob Polda Jawa Timur.

"Ada 14 personel lingkungan Satbrimobda Jawa Timur," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober.

Dari belasan anggota Brimob itu, dua di antaranya merupakan perwira pengawas dan pengendali yakni AKBP AW dan AKP D.

Kemudian, AKP H, AKP US dan Aiptu BP. Mereka memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.

Sementara sisanya, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL diduga merupakan anggota Brimob yang menembakan gas air mata.

Advertisement

Selain itu, lanjut Dedi, ada enam anggota Polres Malang yang masuk daftar pelanggar etik. Di antaranya AKBP Firli Hidayat yang telah dicopot sebagai Kapolres.

Lalu, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS, SA, dan WA. Hanya saja, belum dipaparkan peranan masing-masing.

"Ada 6 personel Polres Malang yang diduga kuat melanggar etik," kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada 20 anggotanya yang diduga kuat melanggar kode etik saat tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi. Mereka pejabat utama Polres Malang hingga anggota yang menembakkan gas air mata.

Berita Terkait