Babak Awal Beberapa Warga Blokade Akses Jalan, Tanah Delingan Karanganyar Kini Jadi Sengketa. Diduga Penyerobotan Lahan di Lakukan Pemilik Usaha Raksasa Kota Solo
Mereka menyebut telah membeli lahan dari tanah letter C. Padahal secara jelas lahan di sana sudah bersertifikat HM. Pemerintah kelurahan Delingan lantas memfasilitasi pemilik lahan dengan menggelar mediasi dengan pihak diduga penyerobot tanah tersebut.
Mediasi kali pertama dilakukan pada tahun lalu. Beberapa kali mediasi gagal menemuka titik temu hingga akhirnya pemilik melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polres Karanganyar.
“Ada dugaan oknum pegawai kelurahan dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ikut bermain. Diduga melibatkan mafia tanah yang menyebut tanah letter C,” katanya.
Guna mengamankan aset, dia mengatakan warga memblokade akses jalan masuk truk ke lokasi lahan tersebut. Warga tidak ingin lahan tersebut diserobot orang tidak bertanggungjawab.
Tokoh masyarakat setempat, Suyadi meminta kasus sengketa lahan segera diselesaikan. Warga berharap bisa kembali menggarap lahan tersebut.
Advertisement
“Banyak warga kehilangan pencaharian karena sengketa itu. Padahal sudah jelas itu tanah hak milik,” katanya.
Putra pemilik salah satu tanah, Hendrawan Srihutomo mengaku kaget saat lahan milik orangtuanya diserobot orang lain. Selama ini lahan tersebut disewa untuk digarap tanaman tebu.
“Kami itu kaget saat menerima laporan dari warga. Lahannya digarap orang lain,” katanya.
Lurah Delingan ini hanya meminta penyerobot lahan milik orangtuanya tersebut untuk mengembalikan lahan seperti semula. Pemilik bersedia melepaskan lahan tersebut jika dibeli.*(tim/red)