Santer Soal Kasus Sengketa Tanah Delingan Karanganyar, Pemilik Lahan Melaporkan Sampai ke Polres. BPN Juga Akui Pemicu Penyerobotan Tak Lepas Dari Mafia Tanah

 
Jumat, 02 Des 2022  21:39

“Yang ikut jual beli itu dia. Seorang staf BPN. Sekarang sudah pensiun,” katanya.

Ia menyarankan aktivitas jual beli tanah ditangani mandiri dan tidak menggunakan jasa makelar apalagi calo. Ada baiknya calon pembeli memastikan sertifikat tanah yang akan dibeli sah dan meminta BPN membantu pengukurannya agar tepat sesuai dokumen.

“Jangan percaya siapapun soal jual beli tanah. Ketemu pemiliknya langsung. Cek di BPN apakah dokumen asli dan ukurannya tepat. Memang paling rawan tanah Letter C (sasaran mafia tanah),” katanya.*(tim/ray/red)

Editor: Awi

Advertisement

Berita Terkait