Terima Laporan Sejumlah Kades, Pihak DPRD Desak Agar Perbup Seleksi Perdes di Karanganyar Dicabut. Mereka Menganggap Kewenangan Desa di Kebiri

 
Kamis, 08 Des 2022  21:11

KARANGANYAR — Dampak dari laporan sejumlah pihak Kepala Desa, pada akhirnya DPRD Kabupaten Karanganyar mendesak Pemkab segera merevisi dan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pengisian Perangkat Desa (Perdes).

Alasan mereka selain dinilai mengebiri kewenangan kepala desa (kades), peraturan tersebut juga dianggap overlapping dari peraturan di atasnya yang mengatur tentang Desa.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Joko Pramono, mengatakan Komisi A telah memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar terkait persoalan tersebut.

Terkait pemanggilan itu, DPRD meminta penjelasan kedua OPD tersebut mengenai proses penjaringan dan penyaringan seleksi perangkat desa.

“Pihak kami telah menerima laporan dari sejumlah kepala desa tentang proses seleksi perdes kemarin. Ini berkaitan dengan Perbup Nomor 81 tahun 2022 yang digunakan,” katanya saat dikonfirmasi awak media pekan lalu.

Advertisement

Dalam konfirmasi juga pemanggilan, terdapat tiga poin yang disampaikan dan diharapkan sampai kepada Bupati Karanganyar. Bahwasanya banyak Kepala Desa yang mengeluh, karena merasa dikebiri kewenangannya dalam seleksi perangkat desa.

Hal itu juga berdasarkan dimana jika merujuk Perbup Nomor 81 tahun 2022, Kades tidak memiliki kewenangan penuh dalam memilih perangkat desanya. Kades sekadar sebagai penyelenggara, sementara kewenangan kelulusan seleksi berada di tangan Camat.

Dijelaskan bahwa hal itu sudah di atur dalam Pasal 31 ayat 2 Perbup 81 tahun 2022. Kepala desa hanya diperbolehkan menunjuk satu calon perangkat desa dengan nilai tertinggi sebagai bahan pertimbangan untuk diajukan ke camat.

Sedangkan dalam UU dan Permendagri, Kades dapat menunjuk lebih dari 2 calon yang nantinya mendapat rekomendasi.

Berita Terkait